HUKUM ARISAN UNTUK NAIK HAJI HALAL ATAU HARAM
Semakin maraknya arisan untuk naik haji, menjadikan saya kepingin tahu tentang apakah hukum kegiatan arisan tersebut, pada awalnya saya beranggapan sah-sah saja alias halal, tetapi sebagai seorang muslim yang baik dan mengikuti syariat islam dengan benar, saya tidak boleh menggunakan logika saya untuk memutuskan suatu hukum. dan jawaban ini saya dapatkan dari seorang ustad yang bernama H. Ahmad Sarwat, Lc. beliau menyatakan bahwa hukum Arisan untuk Naik Haji sebagai berikut:



Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Arisan untuk naik haji itu bisa jadi haram dan bisa jadi halal hukumnya, semua akan kembali ke sistem dan aturan yang disepakati. Yang haram hukumnya adalah bila hadiah yang menang arisan nilainya berubah-ubah tiap tahun. Mungkin karena disesuaikan dengan harta tarif biaya perjalanan haji yang memang tiap tahun pasti berubah.
Keharamannya karena di dalamnya terjadi unsur jahalah (ketidak-pastian) nilai hadiah bagi yang menang. Dan adanya unsur ini membuat hadiah arisan haji menjadi tidak ada bedanya dengan judi.
Sebagai ilustrasi dari sistem arisan yang haram adalah jumlah peserta ada sepuluh orang. Tiap tahun masing-masing mengumpulkan uang yang nilainya setara dengan tarif haji yang berlaku untuk tahun itu.
Orang yang dapat giliran menang pertama kali pasti akan menerima nilai uang yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan orang yang giliran menangnya terakhir. Sebab beda nilai biaya perjalanan haji antara tahun ini dengan sepuluh tahun lagi akan sangat berbeda jauh.
Seandainya kita buat grafik kenaikan harga perjalanan haji mulai dari angka 25 juta, lalu kita anggap tiap tahun akan ada kenaikan sebesar 1 juta, maka tahun kedua biayanya akan menjadi 26 juta, tahun ketiga akan menjadi 27 juta dan tahun kesepuluh akan menjadi 35 juta.
Dan perubahan nilai itu akan berpengaruh dari uang setoran yang harus dikumpulkan dari para peserta arisan. Di tahun pertama, tiap orang harus setor 2, 5 juta, tahun kedua uang setorannya jadi 2, 6 juta, dan tahun kesepuluh uang setoran arisan menjadi 3, 5 juta.
Jelas sekali bahwa nilai hadiah yang berubah-ubah itu menjadikan sistem ini tidak bisa dibenarkan dalam hukum transaksi syariah.
Yang Dibenarkan
Adapun bentuk arisan haji yang dibenarkan adalah bila nilai hadiah yang didapat tiap tahun tidak berubah. Kalau nilainya untuk tahun pertama 25 juta, maka sampai tahun kesepuluh pun harusnya juga 25 juta juga. Tidak boleh ada perubahan.
Bahkan meski biaya perjalanan haji tiap tahun berubah, baik bertambah atau pun berkurang. Tapi nilai yang seharusnya diterima oleh peserta yang mendapat giliran untuk menang tetap, tidak boleh berubah.
Kalau kurang, ya ditomboki sendiri dan alau lebih yang bisa buat tambah bekal selama di tanah suci.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


Posted in Label: Diposting oleh Sai Blog di 14.01  

Anonim mengatakan...

Menurut Pendapat saya...apapun namanya tergantung dari niat dan akadnya ya akhi....
Misalkan seseorang yang secara bersama-sama mengumpulkan uang dan menggunakan akad Ijaroh kepada pengelola pada waktu tertentu keuntungannya bisa memberangkatkan seseorang berhaji maka ini tidaklah haram...dan ini bisa dilakukan secara bergiliran sesuai dengan kecukupan uangnya....yang tidak boleh adalah adanya kepastian karena kepastian adalah wewenang Allah SWT...



Ingin Mendapatkan penghasilan gratis lewat Internet     Daftar di sini
 
Copyright 2005-2007. Hello Wiki designed by Fen, Blogger Templates by Blog Tutorial.